portalberitamerdeka.co portal update harian berita tentang kriminal, artis, trend, olahraga, geopolitik, partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Bekasi Student Loses Leg as a Result of School Bullying

Bekasi Student Loses Leg as a Result of School Bullying

Seorang siswa sekolah dasar dengan inisial F (12) di Tambun Selatan menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekolahnya. Akibat perundungan tersebut, kaki F harus diamputasi.

Akibat perundungan yang dialaminya pada bulan Februari 2023, F mengalami luka pada kakinya yang kemudian terinfeksi. Kondisi kaki F memburuk, sehingga dia harus dirawat di rumah sakit untuk penelitian lebih lanjut.

Setelah melakukan penilaian oleh dokter dari berbagai rumah sakit, F didiagnosis menderita kanker tulang, yang membutuhkan amputasi kaki kirinya.

Saat ini, F sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Kanker Dharmais di Jakarta setelah menjalani prosedur amputasi.

Menanggapi kejadian tragis ini, seorang perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian.

Wakil Bidang Perlindungan Khusus untuk Anak di kementerian tersebut, Nahar, mengatakan bahwa dia telah bertemu dengan orangtua F di Rumah Sakit Kanker Dharmais, tempat korban saat ini menjalani perawatan medis.

Para penyidik telah melakukan wawancara dengan siswa yang menjadi korban perundungan, ibu korban, pelaku perundungan yang diduga, dan orangtua anak yang melaporkan.

“Nanti ada agenda untuk memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya belum memberikan kesaksian,” kata Nahar.

Nahar juga mengatakan bahwa penting untuk menerapkan kebijakan unit pendidikan yang ramah anak sebagai upaya untuk mencegah perundungan terhadap anak-anak.

“Belajar dari kasus perundungan di unit pendidikan, penting untuk mengambil langkah-langkah preventif, termasuk menerapkan kebijakan unit pendidikan yang ramah anak,” katanya.

Nahar menekankan bahwa setiap unit pendidikan harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Unit Pendidikan.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk oleh unit pendidikan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam sistem pendidikan.

Di tingkat regional, lanjut Nahar, TPPK juga harus dibentuk yang dikelola oleh instansi pemerintah setempat yang relevan.

Exit mobile version