portalberitamerdeka.co portal update harian berita tentang kriminal, artis, trend, olahraga, geopolitik, partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Pasutri WNI di Malaysia divonis penjara 35 tahun karena membunuh majikan dengan cangkul

Pasutri WNI di Malaysia divonis penjara 35 tahun karena membunuh majikan dengan cangkul

Seorang warga negara Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. Hal ini disebabkan oleh gangguan kejiwaan yang dialaminya. Putusan tersebut diambil dalam sidang banding kasus Wilfrida Soik di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, seperti yang dilansir oleh KBRI Kuala Lumpur.

Keputusan ini menguatkan putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu, yang juga memutuskan bahwa Wilfrida tidak bersalah atas tindakan yang dilakukannya karena gangguan kejiwaan. Wilfrida diperintahkan untuk ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapat pengampunan dari Sultan Kelantan.

Proses hukum terhadap Wilfrida berakhir setelah jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu. Wilfrida Soik akan melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga sembuh secara total, sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana di Malaysia.

Duta Besar RI di Malaysia Herman Prayitno menyambut baik putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Herman akan mengajukan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan untuk mempercepat pembebasan Wilfrida.

Proses hukum Wilfrida Soik dihadiri oleh Satgas KBRI dan calon presiden 2014 Prabowo Subianto, yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida.

Wilfrida Soik sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya pada Desember 2010. Dia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa prosedur yang benar dan masih dibawah umur saat itu.

Herman menyatakan bahwa kasus Wilfrida Soik menjadi pembelajaran penting mengenai penempatan TKI sesuai UU No 39 Tahun 2004 dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang serta pengiriman TKI yang tidak sesuai prosedur.