Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024 besok. Rafael Alun meminta dibebaskan karena mengeklaim berjasa kepada negara.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi hal tersebut, mengatakan bahwa permintaan seperti itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para terdakwa. Namun, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak terpengaruh dengan pernyataan tersebut dan yakin bahwa hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.
Kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih, menyatakan bahwa kliennya pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara. Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).