portalberitamerdeka.co portal update harian berita tentang kriminal, artis, trend, olahraga, geopolitik, partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum Penjara 14 Tahun Sekali Lagi

Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum Penjara 14 Tahun Sekali Lagi

Mantan pemimpin Pakistan, Imran Khan, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara, demikian pernyataan dari partai politiknya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), pada Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut laporan CNN, sidang tersebut berlangsung di pengadilan tertutup berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi di Penjara Adiala Rawalpindi. Imran Khan dan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi telah dipenjara atas tuduhan korupsi.

Keduanya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus yang disebut sebagai “sham case” tanpa akses ke media atau publik dalam “cypher case” (Kasus Cypher). PTI menyatakan bahwa tim hukum mereka akan menantang keputusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi, dan berharap hukumannya akan ditangguhkan.

Hukuman tersebut merupakan bagian dari serangkaian perjuangan hukum yang dihadapi Imran Khan menjelang pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada 8 Februari. Hukuman tersebut tidak dapat ditentang oleh Imran Khan karena hukuman yang diterimanya sebelumnya.

Hukuman pada hari Selasa yang dikenal sebagai “cypher case” terjadi setelah Imran Khan dituduh membocorkan kabel diplomatik terenkripsi yang ditulis oleh seorang diplomat Pakistan pada Maret 2022, berdasarkan pertemuan dengan seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS. Imran Khan mengklaim dokumen itu membuktikan bahwa pemecatannya dalam mosi tidak percaya di parlemen pada tahun 2022 adalah konspirasi untuk menggulingkannya dari kekuasaan.