Kabar baik bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono resmi kembali menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB.
Pemain yang berposisi sebagai kiper itu akan resmi menjadi WNI. Bahkan, Cyrus sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus paspor saja. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat tim di bawah mistar Tim Merah Putih.
Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Darah Indonesia mengalir dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Cyrus juga diketahui beragama Islam karena melakukan sumpah dengan Al-Quran.
Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses pemberian kewarganegaraan kepada pemain 22 tahun ini cukup rumit karena saat usianya 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus.
Menurut regulasi PP No. 21 Tahun 2022, seseorang harus memilih satu kewarganegaraan pada usia maksimal 21 tahun. Namun, berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya.
Cyrus merupakan kasus unik yang merupakan terobosan hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak Indonesia. Proses ini membutuhkan waktu karena Peraturan Menteri dan sistem pendaftarannya belum selesai.
Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Menurut Hamdan, sudah ada hampir 400 data SDM Diaspora yang terdaftar.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting