Berita  

Serangan Israel terhadap Konsulatnya di Suriah dan Kedubes Iran di Jakarta: Pelanggaran Serius terhadap Hukum Internasional

Kepala Bidang Politik Kedubes Iran di Jakarta Faezeh Jannati Moheb menambahkan bahwa serangan Israel di Damaskus merupakan satu lagi pelanggaran mencolok terhadap hukum dan konvensi internasional yang dilakukan oleh rezim ilegal tersebut.

“Menyusul intensifikasi serangan rezim Zionis Israel di Gaza selama enam bulan, yang mencakup pembantaian perempuan dan anak-anak Palestina yang tidak bersalah, menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan pelanggaran berulang terhadap hukum kemanusiaan internasional, rezim yang sama kini telah melanggar Undang-undang Tahun 1961 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, yang melarang serangan terhadap kedutaan dan konsulat. Serangan enam rudal dari jet tempur F-35 rezim zionis ke Konsulat Kedutaan Besar Iran di Damaskus pukul 16.45 pada hari Senin (1/4), yang mengakibatkan tujuh warga Iran syahid, menjadi bukti lebih lanjut ketidakpedulian rezim ini atas norma dan hukum internasional,” tegas Faezeh.

Faezeh menuturkan serangan Israel terjadi hanya tujuh hari setelah resolusi Dewan Keamanan PBB terkait gencatan senjata segera di Gaza diadopsi.

“Namun, rezim zionis belum menerapkannya. Pelanggaran yang terus-menerus dilakukan rezim ini terhadap hukum internasional dan penolakannya terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB mencerminkan keputusasaan dan ketidakmampuan mereka mewujudkan impian lamanya untuk memperluas wilayahnya dari Sungai Nil hingga Eufrat dan memperluas pengaruhnya di Timur Tengah — sebuah visi yang dikejar Tel Aviv selama 75 tahun terakhir melalui berbagai cara, termasuk upaya genosida Palestina, serangan berulang kali di Gaza, Suriah, dan Lebanon, pembunuhan yang ditargetkan terhadap tokoh-tokoh perlawanan utama, dan operasi teroris di negara-negara kawasan,” kata Faezeh.

Faezeh menyatakan bahwa serangan terhadap misi diplomatik Iran di Suriah harus dikutuk sekeras-kerasnya oleh komunitas global dan PBB.

“Indonesia, negara sahabat dan saudara Republik Islam Iran, telah mengutuk serangan Israel terhadap situs diplomatik Iran di Damaskus sebagai pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB melalui sebuah unggahan platform media sosial X, kurang dari 18 jam setelah peristiwa tersebut, menyatakan bahwa serangan ini, seperti tindakan Israel lainnya, dapat menyebabkan eskalasi konflik dan menghapus prospek perdamaian di Timur Tengah,” imbuhnya.