Para hakim di pengadilan tinggi PBB atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan. ICJ juga memerintahkan Israel menarik diri dari daerah tersebut. Putusan ini juga terkait dengan tuntutan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Afsel menyebut Israel melakukan genosida, dengan alasan risiko besar terhadap penduduk Palestina.
Keputusan pada Jumat (24/5/2024) ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim itu mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza. Meskipun perintah tersebut mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki polisi untuk menegakkannya, dikutip dari laman Al Jazeera, Jumat (24/5).
Saat membacakan keputusan Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia, presiden badan tersebut Nawaf Salam mengatakan, Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Rafah yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza. Nawaf Salam menyebut, tindakan Israel dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian. Pengacara Afrika Selatan meminta ICJ di Den Haag pekan lalu untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan bahwa serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Laporan Al Jazeera mengatakan, 13 dari 15 hakim ICJ sepakat bahwa situasi di Rafah berada di garis merah atau sangat mengerikan. “Hakim utama menyebut, 800.000 orang mengungsi dan dia tidak mempercayai pernyataan Israel bahwa mereka diberikan akses keamanan dan kemanusiaan,” demikian laporan dari Al Jazeera. “Itulah sebabnya pengadilan kini mengeluarkan perintah yang sangat tegas bahwa Israel harus segera menghentikan operasi ofensif dan militernya di Rafah dan menarik pasukannya dari sana.”