portalberitamerdeka.co portal update harian berita tentang kriminal, artis, trend, olahraga, geopolitik, partai gerindra, prabowo subianto

Prodi HI UKI Berdiskusi dengan DPR RI tentang Aturan Intelijen di Indonesia

Prodi HI UKI Berdiskusi dengan DPR RI tentang Aturan Intelijen di Indonesia

Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

Undang-Undang No. 17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah, menangkal, dan menangani setiap ancaman yang muncul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Departemen HI UI, peran intelijen negara adalah untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

Tubagus Hasanuddin juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Intelijen digunakan untuk mengatur kegiatan intelijen, namun yang terpenting adalah kedaulatan moral agar kegiatan intelijen tidak disalahgunakan untuk tujuan lain.

Penggunaan teknologi alat sadap telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dan invasif. Hal ini sering digunakan untuk memantau komunikasi digital, termasuk pesan teks, panggilan telepon, dan aktivitas online lainnya. Meskipun teknologi ini dapat digunakan untuk tujuan keamanan yang sah, laporan dari Amnesty International menunjukkan bahwa alat ini sering disalahgunakan.

Dalam FGD tersebut, pentingnya aturan terkait penyadapan dalam konteks spionase juga ditekankan. Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti perlunya aturan yang mengedepankan keamanan dan hak asasi manusia dalam kegiatan penyadapan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi juga menjadi perhatian. Prof. Angel menekankan perlunya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Bersama narasumber lainnya, diskusi dilanjutkan dengan mengangkat isu kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase dan pentingnya kemajuan teknologi bagi akses informasi. Perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa depan.

Diskusi juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Guru Besar Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie, Direktur Riset Indo Pacific Strategic Intelligence, dan Direktur Cesfas UKI. Moderator dalam diskusi tersebut menegaskan pentingnya menjaga etika dan moral dalam diskusi terkait spionase dan intelijen.

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/677584/prodi-hi-uki-bersama-dpr-ri-diskusikan-aturan-intelijen-di-indonesia

Source link