Taliban Melarang Suara dan Wajah Telanjang Perempuan di Depan Umum
Liputan6.com, Kabul – Taliban telah mengeluarkan larangan terhadap suara dan wajah telanjang perempuan di depan umum berdasarkan undang-undang baru yang disetujui untuk memerangi kejahatan dan mempromosikan kebajikan.
Undang-undang tersebut dikeluarkan pada hari Rabu (21/8/2024) setelah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada. Sejak merebut kekuasaan pada tahun 2021, Taliban telah membentuk kementerian penyebaran kebajikan dan pencegahan kejahatan.
Menurut laporan AP, undang-undang tersebut terdiri dari dokumen setebal 114 halaman dan 35 pasal, dan merupakan deklarasi resmi pertama tentang undang-undang kejahatan dan kebajikan di Afghanistan sejak Taliban mengambil alih kekuasaan.
“Insyaallah kami jamin bahwa hukum Islam ini akan sangat membantu dalam mempromosikan kebajikan dan menghilangkan kejahatan,” kata juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan, Maulvi Abdul Ghafar Farooq, pada hari Kamis (23/8), seperti dilaporkan oleh AP pada Jumat (23/8).
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada kementerian untuk mengatur perilaku pribadi, dan memberikan sanksi seperti peringatan atau penangkapan jika diduga bahwa warga Afghanistan melanggar hukum.
Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut berkaitan dengan perempuan, dimana disebutkan bahwa perempuan diwajibkan untuk menggunakan cadar setiap saat di depan umum, dan penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan menggoda orang lain. Pakaian juga tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.
Perempuan juga harus menggunakan cadar di depan laki-laki dan perempuan non-muslim untuk menghindari keburukan. Suara perempuan dianggap intim, sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, mengaji, atau membaca dengan suara keras di depan umum. Perempuan juga dilarang melihat laki-laki yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, dan sebaliknya.