Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada 27 November 2024 telah sukses dilaksanakan sebagai bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memimpin 21 provinsi di Indonesia, setelah hasil suara sah dinyatakan pada 9 Januari. Terdapat 23 perkara sengketa terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terjadi di 16 provinsi, namun tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasangan yang telah ditetapkan. Proses penjelajahan dan penetapan pasangan terpilih berlangsung mulus tanpa perselisihan yang mengarah ke MK, memastikan para pemenang dapat memulai masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung dari 8 Januari hingga 16 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sidang pada MK, dan berlanjut dengan penetapan pasangan terpilih pada daerah tanpa sengketa MK pada 9 Januari. Sidang selanjutnya berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari dengan agenda jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sebelum akhirnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 7 Februari.
KPU telah menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk 21 provinsi di Indonesia. Contohnya, di Provinsi Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhullah telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Begitu pula di provinsi lain seperti Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Dengan penetapan ini, proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia mencapai tahap akhir sebelum pelantikan para pemenang untuk memulai tugas kepemimpinan mereka.