Pada Minggu (26/1), Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Insiden tersebut menyebabkan satu orang tewas akibat luka yang didapat. Terdapat empat tersangka yang diamankan, yaitu BR, AR, AJ, dan seorang anak dengan inisial MF. Keempat pelaku tersebut dihadapkan pada hukum setelah terlibat dalam tawuran dengan korban berinisial MA yang berasal dari kelompok Kampung Kobak Rotan. Tawuran itu berlangsung antara kelompok korban dan para tersangka yang saling menggunakan senjata tajam. Pelaku BR kemudian turut membantu kelompoknya dengan membawa senjata tajam parang dan mengenai korban. Korban yang terluka kemudian berusaha melarikan diri ke sungai dangkal sebelum akhirnya ditemukan dan dilarikan teman-temannya ke rumah sakit. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku serta mengamankan barang bukti. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polisi Bekasi Tangkap Empat Pelaku Tawuran: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat telah kembali meningkatkan kegiatan patroli keliling untuk memastikan…

Pelaku berinisial MA (29) telah ditangkap oleh Polsek Cakung karena sengaja membakar rumah kontrakan di…