Daftar Visa-Free Negara 2025: Terobosan Paspor Indonesia

Pada tahun 2025, Paspor Republik Indonesia dilaporkan dapat digunakan untuk bebas visa ke 76 negara berbeda. Menurut Henley & Partners Passport Indeks, Paspor Indonesia berada di peringkat 66 sebagai salah satu paspor terkuat di dunia. Visa sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk memberikan izin kepada pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Visa bisa berupa stempel, stiker, atau dokumen elektronik yang ditempel atau dilampirkan pada paspor seseorang yang berkunjung ke suatu negara.

Fungsi dari visa adalah untuk mengatur keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan lokal di suatu negara. Dengan adanya visa, pemerintah negara tujuan dapat mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan hukum setempat, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial. Paspor Indonesia memungkinkan pemiliknya untuk bebas visa saat mengunjungi 76 negara yang terdaftar.

Selain itu, beberapa negara memberikan akses visa on arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. VoA adalah jenis visa yang dikeluarkan saat kedatangan warga negara asing di suatu negara. Selain itu, ada pula Electronic Travel Authorization (eTA), dokumen pendukung digital yang bisa diperoleh secara online sebelum berangkat ke negara tujuan. Dengan semakin banyaknya negara yang memberikan akses visa bebas, VoA, dan eTA bagi pemegang paspor Indonesia, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Kebijakan bebas visa ini diharapkan akan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) untuk aktif berkontribusi pada penguatan posisi Indonesia di kancah internasional. Dengan demikian, hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi Indonesia dengan negara-negara lain dapat semakin dipererat.

Exit mobile version