Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan dengan inisial W alias I (40) di Tangerang memberikan imbalan uang kepada para korbannya, mencapai Rp50 ribu. Setelah melakukan tindakan pencabulan, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada anak-anak, sebagaimana diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta. Selain uang, tersangka juga memberikan ponsel kepada anak-anak agar bisa bermain secara gratis di rumahnya dan menyediakan akses hotspot secara gratis. Selain itu, tersangka juga memberikan makanan dan rokok kepada anak-anak untuk memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan pencabulan dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2024 dan melibatkan lebih dari 20 anak. Namun, baru tiga anak laki-laki yang melaporkan dengan inisial MA, H, dan M. Modus operandi tersangka melibatkan kedok sebagai seorang ustad yang mengajar mengaji di rumahnya untuk mengumpulkan anak-anak dan melakukan perbuatan cabul.
Tersangka telah dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2024.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah melarikan diri dari tempat kejadian perkara di Tangerang dan berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten. Kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan demi keadilan bagi korban.