Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung pada 27 November 2024, dengan menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di 37 provinsi di Indonesia. Partisipasi 103 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam proses pemilihan menandai rangkaian pesta demokrasi di tanah air. Namun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperlihatkan situasi berbeda dengan tidak menggelar Pilkada seperti provinsi lain. Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X di DIY secara otomatis terpilih kembali tanpa melalui proses pemilihan umum, sesuai tradisi pemerintahan yang unik di daerah tersebut.
Keunikan sistem pemilihan di DIY mempertahankan status istimewa provinsi tersebut, yang membedakannya dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sementara 37 provinsi lain terlibat dalam Pilkada Serentak 2024, DIY tetap menjadi satu-satunya provinsi yang tidak turut serta dalam proses pemilihan tersebut. Hasil penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di setiap provinsi menjadi sorotan, menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin baru di tingkat daerah.
Proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menjadi langkah penting dalam menetapkan kemenangan para calon terpilih. Harapan baru untuk pembangunan di setiap provinsi bersamaan dengan tantangan yang dihadapi memberikan sinyal positif bagi perubahan yang diinginkan. Pilkada 2024 membuktikan perkembangan demokrasi di Indonesia, memberikan kesempatan bagi pemimpin yang dapat membawa perubahan nyata.
Para pemimpin terpilih diharapkan dapat bersinergi dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memprioritaskan pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah. Hal ini menunjukkan momentum positif bagi Indonesia dalam meraih kemajuan di berbagai sektor pembangunan. Suatu perubahan yang dinantikan oleh masyarakat untuk kesejahteraan bersama.