Penemuan Mengejutkan: Pelaku Pembunuhan di Ciracas Terkait dengan Istri Korban

Sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur menggegerkan masyarakat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, peristiwa ini bermula dari hubungan percintaan antara tersangka EHS (37) dengan istri korban RR (37). Saat terjadi keributan di bengkel tersebut, korban memukul pelaku dan akhirnya pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan kematian korban.

Tersangka EHS telah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Jawa Barat. Dengan kasus ini, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dilapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang berujung pada kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kabar penangkapan tersangka EHS ini telah menyebar luas setelah kejadian pada tanggal 2 Februari 2025. RR ditemukan tewas di bengkel tempatnya bekerja dengan luka tusuk di tubuhnya. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) setelah terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari keterangan saksi dan hasil olah TKP, kasus pembunuhan ini semakin terang benderang. Semua berawal dari keributan yang disaksikan oleh YN, yang mendapat laporan dari karyawan bengkel terkait insiden tersebut. Melalui investigasi yang dilakukan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.