Hari Pers Nasional (HPN) adalah peringatan tahunan yang diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pers nasional Indonesia memiliki sejarah perjuangan dan peran penting dalam pembangunan nasional sebagai bentuk pengamalan Pancasila.
HPN diselenggarakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk insan pers, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai tuan rumah. Landasan utama dari peringatan ini adalah membangun sinergi antara pers, masyarakat, dan pemerintah demi kemajuan bangsa.
Awal mula gagasan HPN muncul dalam Kongres ke-28 PWI pada tahun 1978 dan disahkan dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung pada 19 Februari 1981. Setelah melalui berbagai dinamika dan tantangan, pers di Indonesia terus memperjuangkan kebebasan dan independensi jurnalistik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Meskipun telah resmi ditetapkan, HPN pernah mendapat kritik dan usulan untuk diubah menjadi Hari Jurnalis Indonesia pada 7 Desember. Namun, sebagai pilar demokrasi, peringatan HPN tetap memiliki makna penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, memperjuangkan kebebasan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.