Polisi Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa terdapat dua korban yakni MRA (14) dan MFA (13) yang merupakan kakak dan adik. Pelaku pencabulan berinisial MAF (28) merupakan guru bahasa kedua santri di pesantren tersebut.
Kedua korban, MRA dan MFA, telah dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi berbeda, yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan tersangka. Modus operandi pelaku adalah dengan meminta korban untuk membantu membereskan rumah, lalu membuat korban berbaring di atas kasur sambil meminjamkan handphone miliknya sebelum melakukan tindakan pencabulan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dimana ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Polisi telah mengambil tindakan untuk evakuasi pelaku dari pondok pesantren di Bekasi. Semua proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.