Gugatan Perdata Anak Bos Prodia: Penemuan Fitnah

Gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan serta anak petinggi Prodia, terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut penuh fitnah oleh kuasa hukumnya, Ani. Menurut Ani, gugatan tersebut bertujuan untuk merusak nama baik Kepolisian. Meskipun demikian, Ani menyatakan bahwa penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak pemohon dan pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan kembali oleh Arif dan Bayu ke PN Jaksel. Arif Nugroho dan Bayu Hartanto telah mencabut gugatan perdata tersebut karena ingin menambahkan pihak yang terlibat dan alamat yang kurang tepat, sehingga pencabutan bersifat sementara. Gugatan perdata ini telah didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor perkara tertentu, melibatkan beberapa pihak termasuk AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, dan lain-lain. Selain persidangan di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan, yang melibatkan beberapa oknum dari polisi.