Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka menuai kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan dianggap sebagai upaya pengalihan isu terkait Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pesan Natal yang seharusnya membawa kedamaian justru berubah menjadi kegaduhan publik menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Dia merasa bahwa penetapan tersangka ini membuat perayaan Hari Natal dirayakan dengan penuh kontroversi daripada damai.
Ronny juga menyoroti pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius, yang menyebutkan bahwa kasus korupsi akhir-akhir ini dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dalam menjegal seseorang. Penetapan tersangka terhadap Hasto sudah bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Natal, yang kemudian menjadi berita viral. Pemberitaan ini dinilai lebih mendominasi ruang berita daripada perayaan Natal yang seharusnya sakral dan damai.
Ronny menambahkan bahwa penetapan tersangka ini juga berkaitan dengan sikap pemohon yang kerap melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi. Menurut pemohon, hal ini dianggap merusak demokrasi dan supremasi hukum, serta dianggap sebagai pengalihan isu dari hal yang lebih penting. Sidang praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan telah dijadwalkan pada Rabu pagi, meskipun sebelumnya ditunda karena KPK tidak hadir. Sidang tersebut telah direncanakan berlangsung pada tanggal 5 Februari setelah ditunda dari jadwal sebelumnya pada 21 Januari.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Permohonan penundaan sidang tersebut telah disetujui oleh hakim tunggal, Djuyamto, setelah KPK mengajukan permohonan penundaan pada tanggal 16 Januari. Maka dari itu, sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dijadwalkan ulang untuk tanggal 5 Februari mendatang.