Pers memiliki peran yang sangat penting dalam demokrasi, bertindak sebagai wadah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan sebagai sumber edukasi. Kemerdekaan pers adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam kerangka demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, didukung oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers serta meningkatkan kualitas kehidupan pers di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers memiliki fungsi yang penting dalam memastikan kemerdekaan pers terjaga tanpa intervensi eksternal.
Dewan Pers memiliki berbagai fungsi dan tugas yang mendukung kemerdekaan pers serta meningkatkan profesionalisme jurnalistik di Indonesia. Fungsi utama Dewan Pers termasuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, dan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Sejarah Dewan Pers dimulai pada tahun 1968 berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 yang kemudian mengalami perubahan signifikan setelah reformasi orde baru pada tahun 1998.
Dewan Pers berubah menjadi lembaga independen berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan peran yang berubah dari penasehat pemerintah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi campur tangan pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers, menunjukkan independensi lembaga ini. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan melalui mekanisme rapat pleno, tidak melalui Keputusan Presiden. Dewan Pers tetap konsisten dalam menjaga kemerdekaan pers tanpa adanya intervensi eksternal.