PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Penetapan Tersangka Hasto: Wawasan Internal yang Menjanjikan

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa prosedur atau standard operating procedure (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kliennya bersifat internal. Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, SOP KPK bukanlah hal yang sah menurut hukum. Dia menjelaskan bahwa SOP KPK tidak termasuk dalam ketentuan hukum yang berlaku, tidak seperti Undang-Undang KPK No 19 Tahun 2019. Maqdir menegaskan bahwa SOP yang diterapkan oleh KPK hanya bersifat internal dan tidak bisa digunakan untuk tindakan hukum. Pihaknya juga menyoroti bahwa UU KPK tidak memberikan wewenang kepada KPK untuk menetapkan tersangka pada tahap penyelidikan.

Dalam persidangan, KPK menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Hasto sudah mengikuti prosedur dengan mempertimbangkan bukti serta tahapan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, pihak Hasto menganggap bahwa penetapan tersangka terlalu cepat dan kurang didukung oleh bukti yang kuat. Selain itu, KPK juga menghadirkan saksi ahli dalam sidang untuk menilai kesahihan penetapan tersangka Hasto. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK di PN Jakarta Selatan akan diumumkan pada Kamis (13/2).

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. KPK menduga Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk melakukan upaya lobbying terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Hasto juga diduga terlibat dalam kasus pengaturan dan penyaluran suap kepada Wahyu Setiawan. Sesuai dengan proses hukum yang berlangsung, kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan masing-masing sebelum pengumuman putusan gugatan praperadilan.