Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penghinaan. PLL melakukan tindakan tersebut pada saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada tahun 2012. PLL diamankan di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat pada hari Selasa, setelah 10 tahun keluar dari DPO.
Terpidana ini diduga melakukan penghinaan terhadap Irjanti Marina Warokka dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman saat acara Musyawarah Nasional PTMSI di Solo. Selain itu, PLL juga masuk ke dalam ruangan sidang dengan menggunakan kartu tanda peserta milik orang lain, menuduh pimpinan sidang sebagai penipu, dan mengganggu jalannya acara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti bersalah dalam kasus penghinaan ini. Akibat perbuatannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan sesuai dengan pasal 310 ayat (1), pasal 315, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditangkap, PLL dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk pemeriksaan dan proses administrasi. Saat ini, PLL berada di Lapas Salemba untuk menjalani eksekusi. Selama proses pengamanan, terpidana menunjukkan kerjasama yang baik.