Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari pihak tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, pembuktian dibatasi hingga akhir persidangan yang berlangsung pada Rabu dini hari. Hal ini menyusul protes tim Hasto karena agenda sidang sebelumnya hanya berfokus pada pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, tanpa perbaikan daftar barang bukti. Klarifikasi Iskandar menyebutkan bahwa perbaikan barang bukti dapat dilakukan asalkan disetujui oleh hakim, dan bahwa KPK hanya menyerahkan dokumen asli sebagai barang bukti dalam persidangan tersebut. KPK mengharapkan hakim akan menerima dokumen asli yang telah diserahkan sebagai fakta hukum dan menegaskan kembali bahwa mereka menghargai keberatan tim kuasa hukum Hasto dalam proses persidangan. Proses hukum terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah masih berlanjut dengan putusan gugatan praperadilan yang dijadwalkan dilakukan pada hari Kamis mendatang.
KPK Apresiasi Keberatan Tim Hasto: Pengajuan Perbaikan Barang Bukti

Read Also
Recommendation for You

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…

Sebuah kejadian yang melibatkan pencurian motor dan pembacokan terjadi di Koja, Jakarta Utara. Korban MS…