PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Tawuran di Penjaringan: 14 Orang Masih Diperiksa Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 individu terkait insiden tawuran antar geng bersenjata tajam di Muara Baru, Penjaringan, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 14 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kasus ini terungkap setelah Kapospol Muara Baru menerima laporan tentang tawuran di sekitar RW 17 Muara Baru, yang kemudian direspons oleh petugas untuk membubarkan peristiwa tersebut. Tawuran berhasil dibubarkan sekitar pukul 04.30 WIB namun menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan bekerja sama dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hasilnya, 23 orang diduga terlibat dan sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Pelaku tersebut terlibat dalam melukai korban dan membawa senjata tajam, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres. Keterlibatan pelaku ini akan terus diusut oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan atas kasus tawuran yang terjadi di daerah tersebut.