Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengaitkan pengedaran ilegal obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) dengan fenomena tawuran yang marak terjadi di wilayah setempat. Menurut Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, obat-obat keras tersebut memiliki efek yang dapat mengurangi rasa sakit, ketergantungan, halusinasi, dan meningkatkan rasa percaya diri. Namun, penggunaan berlebihan dari obat-obat tersebut juga dapat menimbulkan risiko berbahaya, bahkan kematian. Oleh karena itu, BBPOM terus berkoordinasi lintas sektor untuk menanggulangi penyebaran ilegal obat-obat berbahaya tersebut.
Selain menyebut bahwa mayoritas pengguna obat-obat keras ilegal adalah remaja, Andrianto juga menyampaikan bahwa obat-obat tersebut seharusnya hanya digunakan sesuai dengan resep dokter. Pihak BBPOM telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan bekerjasama dengan berbagai sektor seperti pemerintah, Suku Dinas Soail, Satpol PP, PPKUKM, dan kepolisian dalam penanganan kasus ini. Selain itu, BBPOM juga rutin mengadakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang potensi bahaya dari penggunaan obat-obat tersebut secara ilegal.
Dua orang pria yang menjual obat keras tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan jenis lain secara ilegal telah berhasil disergap aparat gabungan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini menjadi perhatian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, yang menekankan bahwa penjual obat-obat ilegal tersebut harus ditindak tegas. Meskipun penangkapan ini hanya merupakan satu langkah kecil, hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk membasmi pengedaran obat keras ilegal terus dilakukan oleh pihak berwenang.
View source link for more information.