Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dalam memenangkan sidang gugatan praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Menurut Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, KPK yakin memiliki bukti yang memadai untuk memenangkan praperadilan dan menganggap bahwa penetapan tersangka Hasto telah dilakukan sesuai aturan. Iskandar berharap hakim praperadilan dapat mempertimbangkan dengan bijak semua bukti yang disajikan selama persidangan. Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto akan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis. Kasus ini melibatkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, di mana Hasto diduga memiliki peran penting dalam mengatur dan mengendalikan proses suap.
KPK Optimistis Menangkan Praperadilan Lawan Hasto: Penemuan Berpotensi

Read Also
Recommendation for You

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…

Sebuah kejadian yang melibatkan pencurian motor dan pembacokan terjadi di Koja, Jakarta Utara. Korban MS…