Polresta Bogor Kota telah menetapkan status tersangka untuk Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat. Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan mengungkapkan bahwa Bendi diduga melanggar Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp24 juta. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Bendi diperiksa sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota. Bendi diketahui mengalami cedera otak dan luka mata setelah kecelakaan tersebut, sehingga harus mendapatkan perawatan dari dokter spesialis. Kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan galon ini juga melibatkan enam kendaraan lainnya dan menyebabkan kerusakan bangunan gerbang tol. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan maut ini.
Sopir truk di GT Ciawi tersangka kecelakaan maut: penemuan baru!

Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa kemarin. Mulai dari pemantauan travel gelap…

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…