Polisi berhasil menangkap empat wanita yang terlibat dalam kasus pencurian perhiasan anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Para pelaku, yang berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20), mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain di dalam mal tersebut. Menurut Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksinya. Pelaku AH mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain, NI mengawasi situasi sekitar, dan NH bertindak sebagai eksekutor pencurian.
Hal yang mencengangkan adalah salah satu dari pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang mengajak anaknya untuk terlibat dalam aksi kejahatan. Kasus pencurian ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kembangan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap semua pelaku dan mereka saat ini dihadapkan pada ancaman pidana penjara tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Kembangan juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama saat berada di tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan arena bermain. Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindakan kejahatan yang bisa terjadi di sekitar mereka.