Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen, dan berhasil menyita enam senjata tajam berjenis celurit. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, ketiga pelaku yang diamankan berinisial MP (16) dan N (17) yang merupakan seorang pelajar, serta AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit dalam tawuran tersebut.
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menjebak ketiga remaja yang terlibat dalam tawuran pada Jumat sekitar pukul 04.30 WIB. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita senjata tajam jenis celurit dan tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penggunaan senjata tajam dalam tawuran ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini, tindakan penegakan hukum terhadap pelaku ini tengah dilakukan oleh pihak berwajib. Semua kesimpulan tersebut merupakan bagian dari upaya polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.