PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Korban Investasi Bodong EDCCash: Kejaksaan Diharapkan Ambil Langkah Hukum

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lagi setelah Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding para terdakwa. Mereka menginginkan uang mereka segera dikembalikan. Seorang korban yang juga Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana, menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Bandung telah memenuhi rasa keadilan para korban. Meski tidak sepenuhnya, yang terpenting bagi mereka adalah mendapatkan kembali sebagian uang mereka. Lebih dari 500 korban merasa lelah karena mengurusi kasus ini yang menyebabkan kerugian hingga Rp600 miliar.

Mulyana meminta agar aset terdakwa segera dijual dan hasilnya dibagi sesuai ketentuan. Kuasa Hukum para korban, Mylanie Lubis, juga menyatakan bahwa para korban telah merasa mendapatkan keadilan. Mereka telah berdamai dengan terdakwa yang mengakui kesalahan mereka dan bersedia mengembalikan kerugian dengan menjual seluruh aset. Diharapkan bahwa Jaksa mengakhiri proses hukum sampai di situ tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pada tahun 2021, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal. CEO platform E-Dinar Coin (EDC) Cash, AY, termasuk di antara tersangka yang telah diamankan. Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta penyitaan aset para tersangka. Semoga proses hukum ini segera diselesaikan dan kerugian para korban dapat dikembalikan.