Sebuah kasus pembunuhan seorang nenek berusia 71 tahun di Kabupaten Bekasi mengungkap bahwa salah satu dari lima pelaku adalah seorang residivis yang baru saja dibebaskan dari penjara. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tersangka DA, yang memiliki catatan kejahatan curanmor dan narkoba, telah terlibat dalam perampokan yang mengakibatkan kematian nenek tersebut. Selain DA, empat pelaku lainnya, yaitu MR, AG, NM, dan RY juga terlibat dalam kasus tersebut. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian dari uang hasil kejahatan, namun sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pelarian. Para pelaku merupakan teman satu lingkungan yang dikenal satu sama lain. Penangkapan kelima pelaku ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kejadian tersebut terjadi. Kasus pembunuhan nenek tersebut kini sedang diselidiki dengan pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Pembunuh Nenek di Bekasi: Residivis Berbahaya

Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa kemarin. Mulai dari pemantauan travel gelap…

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…