Tiga anak di bawah umur berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading karena diduga menjual senjata tajam untuk digunakan dalam tawuran. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa ketiga anak tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Resmob Polsek Kelapa Gading pada Rabu (12/2) sore tentang adanya transaksi penjualan senjata tajam untuk tawuran. Anak berinisial G telah diamankan dengan membawa senjata tajam jenis parang corbek dengan gagang kayu dibungkus kain warna biru, sedangkan LY dan RR membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka mengaku mendapatkan senjata tersebut dengan membeli secara patungan dengan teman-teman seharga Rp190 ribu. Senjata-senjata ini kemudian dijual secara online melalui Facebook Group dengan harga Rp250.000 untuk biaya COD. Tindakan mereka melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana kurungan 7-10 tahun.
Tangkap Anak Bawah Umur Jual Sajam: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),…

Kepolisian berhasil menangkap seorang petugas keamanan rumah yang melakukan tindakan pencurian di Jakarta Selatan. Pelaku,…

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik…