Polda Metro Jaya mengungkapkan modus pengoplosan elpiji 3 kg subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi setelah mengungkap kasus tersebut di empat lokasi di Jakarta dan Bekasi. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, para pelaku menyusun tabung gas elpiji 12 kg atau 50 kg kosong secara terbuka dan memasukkan es batu di bagian atasnya untuk menjaganya tetap dingin. Tabung gas elpiji 3 kg kemudian diletakkan terbalik di atas tabung gas 12 kg atau 50 kg non-subsidi tersebut dan dihubungkan dengan pipa regulator. Hasil pengoplosan ini kemudian dijual oleh para tersangka di berbagai lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Para tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk elpiji non-subsidi 12 kg, dan antara Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung untuk elpiji non-subsidi 50 kg. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka, termasuk pemilik kegiatan pengoplosan, pemilik, pengoplos, pengawas, asisten pengoplos, pemilik bahan baku, dan pengoplos lainnya. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Para tersangka yang terlibat dalam modus pengoplosan elpiji harus menghadapi risiko jangka panjang berupa hukuman pidana yang serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan dan pengungkapan kasus modus pengoplosan ini merupakan langkah penting bagi penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.