Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Saksi yang sedang diperiksa memiliki inisial EDH, JK, dan H. Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, ada pihak lain yang saat ini sedang diperiksa oleh penyidik atas nama saksi H. Meskipun saksi EDH dan JK belum hadir, pihak berwenang masih menunggu kehadiran keduanya sesuai dengan surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan oleh Penasihat Hukum mereka.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh Arif Nugroho, seorang anak pejabat Prodia, terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kejadian penggelapan terjadi pada bulan April 2024 ketika EDH, sebagai kuasa hukum Arif Nugroho yang saat itu tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan, menjual mobil milik Arif untuk membantu dalam urusan hukumnya yang ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Namun, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak pernah sampai ke tangan Arif Nugroho, sehingga dia merasa dirugikan sebesar Rp6,5 miliar.
Akibatnya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama ke PN Jaksel. Tindakan ini dilakukan dalam upaya untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menindak tindakan kriminal yang dapat merugikan pihak lain.
Penemuan Baru dalam Kasus Penggelapan: Polisi Periksa Saksi Lain
