PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Hukum Pidana Bagi Pasangan Selingkuh: Penemuan Terbaru

Perselingkuhan seringkali menjadi akar masalah dalam hubungan, baik itu dalam pernikahan maupun dalam komitmen lainnya. Namun, di Indonesia, perselingkuhan tidak hanya berdampak pada hubungan pribadi tapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. Tindakan ini bisa dianggap sebagai tindak pidana perzinaan jika memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi yang berlaku memberikan sanksi kepada pelaku perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan, dengan ancaman pidana penjara atau denda. Hukum di Indonesia memiliki ketentuan khusus terkait perselingkuhan, termasuk langkah-langkah yang bisa diambil jika seseorang ingin melaporkan pasangannya yang berselingkuh.

Pelaku perselingkuhan di Indonesia yang terbukti melakukan perzinaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan KUHP lama Pasal 284, pelaku perselingkuhan bisa dihukum penjara maksimal 9 bulan. Namun, dalam KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 ayat (1), ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan diperberat menjadi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Penting untuk diingat bahwa perselingkuhan termasuk dalam delik aduan, artinya kasus ini hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Bagi yang ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh, penting untuk memahami prosedur hukum dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat agar laporan bisa di proses oleh pihak kepolisian. Dengan begitu, langkah-langkah yang diambil akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mengetahui bahwa hukum perselingkuhan dalam Islam juga merupakan hal yang penting untuk dipahami. Semua langkah ini diambil agar kasus perselingkuhan bisa diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan aspek hukum dari kasus perselingkuhan di Indonesia.