Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan yang menyebabkan kematian seorang wanita di Tangerang Selatan. Pelaku berinisial F alias Bolang ditangkap di apartemen di Bekasi setelah sering melakukan aksi jambret hingga tiga kali dalam sehari. Tersangka F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kematian wanita berinisial WSA yang jatuh dari motor di Tangerang Selatan. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban dikendarai dan dipepet kendaraan lain hingga akhirnya jatuh. Wanita tersebut kemudian dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Puskesmas terdekat. Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kematian wanita tersebut.
Penjahat Ditangkap Polisi di Tangsel: Tinjauan Kasus Pembunuhan Wanita

Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa kemarin. Mulai dari pemantauan travel gelap…

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…