Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, terdakwa Ted Sioeng mempertanyakan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang enggan menampilkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut, terutama terkait dengan ketidakhadiran pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan oleh terdakwa. Direktur Bank Mayapada, Hariyono Tjahjarijadi, dan pemilik bank, Dato Sri Tahir, merupakan salah satu dari beberapa nama yang disebutkan dan dianggap penting dalam kasus tersebut.
Julianto Asis menekankan pentingnya menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk mencari kebenaran yang sebenarnya. Menurutnya, bukti-bukti yang disertakan oleh terdakwa juga menunjukkan keterlibatan nama-nama yang disebutkan. Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim berhak memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap relevan dalam kasus ini.
Ted Sioeng didakwa JPU dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada senilai Rp133 miliar. Terdakwa membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa pinjaman yang dilakukan merupakan bagian dari pembelian apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura. Kasus ini terus menjadi perdebatan di persidangan, di mana pentingnya kehadiran saksi-saksi kunci seperti Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir menjadi sorotan dalam proses hukum.