Musisi Fariz RM (66) mengungkapkan bahwa alasan penggunaan narkoba adalah karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan. Hal ini telah menyebabkan dia tergelincir ke dalam penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya. Fariz mengakui bahwa tekanan dari popularitas menjadi sebuah beban baginya, yang akhirnya membuatnya kembali terjerumus dalam penyalahgunaan tersebut. Meskipun dia berusaha untuk menghentikan setiap kasusnya, namun akhirnya terjerumus kembali.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, termasuk istri, anak-anak, dan rekan-rekan satu profesi atas kejadian yang terjadi. Dia meminta doa dari semua teman dan keluarga agar proses hukum atas pelanggaran yang dilakukannya dapat berjalan dengan lancar dan aman. Polisi mengetahui bahwa Fariz menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan sopirnya, ADK, yang bekerja selama 2020-2021.
ADK ditangkap pada tanggal 17 Februari di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Setelah keterangan ADK berkembang pada tanggal 18 Februari, terungkap bahwa Fariz juga diduga memesan barang kepada ADK. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, yaitu ADK dan Fariz RM. Barang bukti yang disita dari Fariz RM adalah narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz terlibat dalam kasus narkoba, sebelumnya ia terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Fariz RM telah menghadapi berbagai tantangan terkait penyalahgunaan narkoba, yang mengharuskannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya.