Kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial telah diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Tersangka laki-laki berinisial CSH berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. CSH diduga menyebarluaskan konten pornografi anak melalui akun media sosial dengan menyediakan delapan akun grup channel untuk mendistribusikannya. Pelaku meminta pembayaran sebesar Rp150 ribu kepada peserta untuk bergabung ke dalam grup Telegram yang berisikan konten pornografi anak.
Pelaku menjual dokumen elektronik yang berisi konten asusila atau pornografi dari bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 kepada sekitar 500 akun peserta. Dari penjualan konten pornografi anak tersebut, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp80 juta. Tujuan dari tindakan pidana ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025