Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram serta narkoba lain yang akan mereka edarkan. Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, sesuai dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah mendapat informasi transaksi narkoba di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari penyelidikan, ditemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku S termasuk sabu sebanyak 42,1 gram, ganja kering seberat 8,8 gram dan pil ekstasi sebanyak 180 butir. Informasi dari tersangka S mengarah pada pelaku FR, yang berhasil ditangkap petugas di lokasi yang disebutkan. Penyidik memastikan bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik kedua pelaku tersebut. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba di Jakarta Utara.
Penemuan Sabu 1,7 Kg di Jakut: Insight Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),…

Kepolisian berhasil menangkap seorang petugas keamanan rumah yang melakukan tindakan pencurian di Jakarta Selatan. Pelaku,…

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik…