PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Penemuan Sabu 161,6 gram di Tangerang Selatan: Wawasan Terbaru

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua tersangka, GAS dan DS, telah ditangkap bersama barang bukti tersebut. Mereka ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji pada Kamis (9/1). Kedua tersangka diduga mengedarkan narkoba dengan modus operandi menyamar sebagai tempat tinggal kontrakan atau kosan.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah sabu yang telah dibungkus dalam paket-paket dengan berat bervariasi. Selain sabu, polisi juga menemukan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi. Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp323,2 juta jika diakumulasikan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun menanti mereka. Dengan berhasilnya mengungkap kasus ini, polisi mengklaim telah memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Source link