Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras di wilayah tersebut melalui warung kelontong dan toko handphone. Dua tersangka berhasil ditangkap, satu di warung kelontong dan satunya lagi di toko handphone. Total obat keras yang disita mencapai 1.971 butir, dengan obat Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer sebagai jenis obat yang paling banyak ditemukan. Penyelidikan dilakukan setelah kedua tersangka ditangkap pada Kamis lalu, di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut juga disita tiga alat komunikasi dan uang penjualan senilai Rp698 ribu. Modus operandi kedua tersangka adalah menyamarkan toko kelontong dan toko handphone sebagai toko obat-obatan tanpa izin, menjual obat secara bebas dan melanggar hukum. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah 12 tahun penjara. Penyelidikan ini berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan 1.971 jiwa pengguna dari bahaya tersebut.
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangsel: Penemuan Menjanjikan!

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),…

Kepolisian berhasil menangkap seorang petugas keamanan rumah yang melakukan tindakan pencurian di Jakarta Selatan. Pelaku,…

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik…