Ted Sioeng mengajukan permintaan kepada hakim untuk memberikan vonis seadil-adilnya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan ditegakkan melalui proses hukum yang adil. Hal ini diharapkan akan memberikan keputusan yang objektif berdasarkan fakta yang ada.
Julianto juga menekankan perbedaan antara masalah perdata dan pidana yang tengah diproses. Dia menjelaskan bahwa kerugian materiil yang diajukan oleh Bank Mayapada telah diselesaikan melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Oleh karena itu, ia berharap agar tuduhan pidana terhadap Ted Sioeng dapat dibatalkan karena kerugian materiil sudah diselesaikan secara perdata.
Di sisi lain, JPU telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim berdasarkan bukti yang disajikan dalam perkara ini. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu dengan agenda pembacaan vonis. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Meskipun demikian, Ted Sioeng membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pinjaman yang diajukan adalah untuk tujuan yang sah. proses sidang akan terus berlanjut untuk menentukan keputusan yang seadil-adilnya.