PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Perampas Ponsel di Jakbar: Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun

Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (28) yang diduga merampas sejumlah telepon seluler sambil membawa sebilah pisau di toko Jalan Surya Wijaya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (16/2). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi mengungkapkan bahwa tersangka RA akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kejadian tersebut terjadi ketika tersangka RA merampas lima unit ponsel berbagai merek di depan penjaga toko pada Minggu (16/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku memasuki toko dengan membawa pisau, merampas ponsel yang terpajang di etalase, dan memutuskan kabel alarm. Meskipun alarm berbunyi dan penjaga toko memperingatkan, pelaku tetap santai dan berhasil mengambil ponsel lainnya.

Saat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, penjaga toko berhasil mengambil kunci sepeda motor sehingga pelaku tidak bisa menggunakan motor tersebut. Peristiwa itu kemudian membuat penjaga toko bersama warga sekitar mengejar pelaku. Meskipun pelaku mencoba menakut-nakuti korban dan warga dengan pisau, akhirnya dia berhasil ditangkap dan diamuk oleh massa.

Terdapat kerugian materi sekitar Rp58 juta akibat perampasan tersebut. Motif dari aksi tersebut adalah untuk mendapatkan barang milik orang lain, menjualnya, dan menggunakan hasil penjualan untuk keperluan pribadi. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Source link