Bawaslu akan segera mengambil langkah tindaklanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 perkara tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus memperbaiki surat keputusan KPU.
Bawaslu diminta untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampak. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan Pilkada berjalan dengan prinsip yang benar. Berikut adalah daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU dan daerah dengan perkara yang ditolak oleh MK.
Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu dan KPU akan memastikan proses PSU dan tahapan pemilu selanjutnya berjalan sesuai hukum. Keputusan MK juga menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga agar Pilkada berlangsung adil dan transparan. Seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi terlaksananya Pilkada yang demokratis dan jujur.