YL (36), seorang pria, diduga merampas kalung emas seorang wanita lanjut usia bernama Kastimah (50) di Jalan Sawah Lio II, Tambora, Jakarta Barat karena terlilit utang. Menurut Kapolsek Tambora, motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang pinjaman online dan kepada warga sekitar. Kejadian perampasan terjadi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban pulang dari pasar melalui jalan sepi. Pelaku mendekati korban sambil memainkan handphone dan tiba-tiba menarik paksa kalung emas korban hingga berhasil melarikan diri. Korban dan warga sekitar mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya di Pos RW 8 Jembatan Lima. Pelaku YL disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara. Kepolisian mengimbau warga untuk lebih hati-hati dalam memakai perhiasan agar tidak mencuri perhatian pelaku kejahatan.
Pria Tambora Rampas Kalung Wanita Lansia: Kisah Terkait Utang

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),…

Kepolisian berhasil menangkap seorang petugas keamanan rumah yang melakukan tindakan pencurian di Jakarta Selatan. Pelaku,…

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik…