Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Diketahui Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya. Ada juga total gratifikasi senilai Rp21,5 miliar yang terkait dengan Haniv dari dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan deposito di Bank Perkreditan Rakyat. Dugaan bahwa Haniv memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya membuat kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kekayaan Haniv sendiri tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Asetnya mencakup berbagai tanah dan bangunan di beberapa daerah, kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz, serta harta bergerak lainnya senilai Rp721 juta. Total aset bersih Haniv pada 2021 tercatat mencapai Rp19,989,523,000 berdasarkan LHKPN yang disampaikan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya mengenai kekayaan mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus tersebut.
Harta Muhammad Haniv: Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),…

Kepolisian berhasil menangkap seorang petugas keamanan rumah yang melakukan tindakan pencurian di Jakarta Selatan. Pelaku,…

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik…