Seorang kuasa hukum berinisial OS telah dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan aset korban dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama dengan terdakwa HS. Informasi ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada wartawan di Jakarta. Sebelumnya, OS hanya diperiksa sebagai saksi namun setelah penyelidikan, Kejati DKI menetapkan OS sebagai tersangka pada Kamis malam. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI juga menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ dalam kasus yang sama. Kasus ini bermula saat dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar, namun uang tersebut justru digelapkan oleh kedua kuasa hukum korban dan sang JPU, AZ. Tersangka BG yang juga kuasa hukum, saat ini sedang dalam pemeriksaan sedangkan AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum berinisial BG adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semua perkembangan dalam kasus ini akan terus diinformasikan oleh pihak berwenang.