Kepolisian Jakarta Utara telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) terhadap korban MR (32) di lahan kosong di Kelapa Gading. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang menyusun berkas penyidikan terkait kasus ini. Selain memeriksa saksi, pihak kepolisian juga telah memeriksa kedua pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, dan Penyidik telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada korban terkait kasus ini. Unit Reskrim Kelapa Gading telah menangkap kedua pelaku, MP (43) dan MB (42), setelah menganiaya korban, MR (32), di lahan kosong di Kelapa Gading. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius.
Kedua pelaku menggunakan balok dan cangkul sebagai barang bukti dalam kasus ini. Aksi penganiayaan bermula ketika ipar korban yang menderita asma merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke rumah korban. Korban mendatangi lokasi bersama teman-temannya, namun tiba-tiba diserang oleh kedua pelaku yang menyebabkan korban terluka. Korban dan teman-temannya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.