Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI berhasil menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan inisial AZ terkait kasus dugaan penggelapan aset korban dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai pada 23 Desember 2023, ketika dilakukan eksekusi pengembalian aset sejumlah Rp61,4 miliar. Seharusnya, uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban, namun kedua kuasa hukum tersebut mempengaruhi JPU AZ untuk menggelapkan sebagian dana. Proses pengembalian aset tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena JPU AZ dan kedua kuasa hukum hanya mengembalikan sebagian uang, dengan sisa dana dibagi kepada JPU AZ dan kuasa hukum korban. Penyidik Kejati DKI telah menetapkan JPU berinisial AZ sebagai tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum lainnya juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang, dan proses hukum terhadap mereka berlanjut. Tersangka dan rekan-rekannya sedang menjalani pemeriksaan untuk kasus ini, dengan langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh Kejati DKI sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar dan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa kemarin. Mulai dari pemantauan travel gelap…

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…